• Latest
  • Trending
  • All
Pajak Air Permukaan Merupakan Tanggung Jawab Bersama 

Pajak Air Permukaan Merupakan Tanggung Jawab Bersama 

Rabu, 01/4/26 | 21:00 WIB
Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Evi Yandri Berharap Bermunculan Atlet Potensial

Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Evi Yandri Berharap Bermunculan Atlet Potensial

Minggu, 12/7/26 | 21:53 WIB
Evi Yandri Kembali Gelar Festival Sipak Rago, Perkuat Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Evi Yandri Kembali Gelar Festival Sipak Rago, Perkuat Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Minggu, 12/7/26 | 21:35 WIB
Silaturahmi KPID dengan Ketua DPRD Sumbar, Bahas Regulasi Konten Lokal dan Penguatan Literasi

Silaturahmi KPID dengan Ketua DPRD Sumbar, Bahas Regulasi Konten Lokal dan Penguatan Literasi

Jumat, 10/7/26 | 21:51 WIB
Cegah Kenakalan Remaja, Ketua DPRD Sumbar Minta Kepala Sekolah Ajarkan Siswa Bikin Roadmap Masa Depan. 

Cegah Kenakalan Remaja, Ketua DPRD Sumbar Minta Kepala Sekolah Ajarkan Siswa Bikin Roadmap Masa Depan. 

Jumat, 10/7/26 | 21:33 WIB
Iqra Chissa Dorong Percepatan Pembebasan Lahan Taplau, Target Pembangunan Fisik Dimulai 2028

Iqra Chissa Dorong Percepatan Pembebasan Lahan Taplau, Target Pembangunan Fisik Dimulai 2028

Kamis, 09/7/26 | 21:39 WIB
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Kepala Sekolah Bangun Kepemimpinan Visioner untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Kepala Sekolah Bangun Kepemimpinan Visioner untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Selasa, 07/7/26 | 21:28 WIB
Tak Ingin Jadi Perda Mandul, Komisi IV DPRD Sumbar Gandeng Warga dan Akademisi Rancang Aturan Lingkungan Hidup

Tak Ingin Jadi Perda Mandul, Komisi IV DPRD Sumbar Gandeng Warga dan Akademisi Rancang Aturan Lingkungan Hidup

Senin, 06/7/26 | 21:30 WIB
DPRD Sumbar Tekankan KUA-PPAS 2027 Fokus pada RPJMD dan Pemulihan Pascabencana

DPRD Sumbar Tekankan KUA-PPAS 2027 Fokus pada RPJMD dan Pemulihan Pascabencana

Senin, 06/7/26 | 21:25 WIB
Ruas Jalan Kelok 10 Rusak Parah, Nofrizon: Masyarakat Agam Minta Gubernur Lewati Tanpa Pengawalan

Ruas Jalan Kelok 10 Rusak Parah, Nofrizon: Masyarakat Agam Minta Gubernur Lewati Tanpa Pengawalan

Senin, 06/7/26 | 21:23 WIB
Bangun Keluarga Tangguh, Anggota Komisi V DPRD Sumbar Yesi Endriani Gagas Sekolah Keluarga.

Bangun Keluarga Tangguh, Anggota Komisi V DPRD Sumbar Yesi Endriani Gagas Sekolah Keluarga.

Rabu, 01/7/26 | 21:20 WIB
Petani Rao Didorong Naik Kelas, Ali Muda Kenalkan Perda yang Fokus pada Hilirisasi dan Nilai Tambah Perkebunan

Petani Rao Didorong Naik Kelas, Ali Muda Kenalkan Perda yang Fokus pada Hilirisasi dan Nilai Tambah Perkebunan

Sabtu, 13/6/26 | 09:54 WIB
Nanda Satria Dorong Warga Aktif Awasi Pemerintah, Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Cegah Penyimpangan

Nanda Satria Dorong Warga Aktif Awasi Pemerintah, Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Cegah Penyimpangan

Sabtu, 13/6/26 | 09:52 WIB
  • Home
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
sumbarin.com
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan
No Result
View All Result
sumbarin.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pajak Air Permukaan Merupakan Tanggung Jawab Bersama 

Rabu, 01/4/26 | 21:00 WIB
in Berita
0
Pajak Air Permukaan Merupakan Tanggung Jawab Bersama 
SOLOKSELATAN, -Pajak air permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang menjadi  tanggung jawab bersama agar pelaksanaannya bisa berjalan optimal. Apalagi PAP bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah diatur sejak tahun 2022 melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat menyosialisasikan PAP di Solok Selatan, Rabu (1/4). Sosialisasi tersebut dilaksanakan DPRD Sumbar bersama pemprov.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, Kepala BPKD Solok Selatan, industri dan perusahaan selingkungan Solok Selatan.
Turut hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis.
Evi Yandri mengatakan dikarenakan merupakan amanat undang-undang maka semua unsur memiliki kewajiban dan tanggung jawab menaatinya. Terutama bagi wajib pajak PAP, yakni perusahaan -perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komirsil.
Pemerintah pun, lanjut Evi, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan agar PAP bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada. Untuk itulah DPRD bersama pemprov aktif melaksanakan sosialisasi PAP ke kabupaten/kota.
“Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi perda yang telah DPRD bersama pemprov agendakan. Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan pula,” katanya.
Sosialisasi akan dilanjutkan DPRD bersama pemprov ke direksi perusahaan yang ada di berbagai daerah.
Evi menambahkan, di Sumbar pemungutan PAP telah dilaksanakan sejak 2023. Peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernurnya sudah ada semenjak itu. Namun belum optimal sesuai amanat undang-undang.
“Setelah kami di DPRD kaji bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang kita sempurnakan dan optimalkan,” katanya.
Evi menjelaskan selama ini pemungutan PAP dilakukan pada PDAM atau PLTA. Namun setelah kita cermati bukan hanya PDAM dan PLTA.
Berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2022  pajak air permukaan dipungut untuk semua air permukaan yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan industri.
“Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLT, perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut,” papar Evi.
Perusahaan yang memanfaatkan air Alisan sungai, aliran air hujan, air danau dan sejenisnya juga menjadi wajib pajak PAP.
Evi mengatakan pengoptimalan pemungutan pajak, bukan hanya PAP perlu dilakukan. Tujuannya agar fiskal daerah tetap bisa menutupi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Apalagi mengingat pemerintah pusat telah menerapkan efesiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya jumlah dana transfer ke daerah.
“Jadi pada sosialisasi ini kami berharap manfaatkanlah untuk memahami PAP. Sangat dibolehkan bertanya dan berdiskusi. Kami juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota termasuk Solok Selatan yang telah mendukung,” paparnya.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi yang mewakili gubernur saat kegiatan tersebut mengatakan PAP penting karena bukan menyangkut hal teknis saja. Tapi sangat strategis menyangkut kemandirian fiskal, keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“PAP ini induk dasarnya adalah undang-undang dasar pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini melandasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, memastikan negara mengatur pemanfaatan air dan tanah agar adil serta berkelanjutan, tegasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada pemerintah provinsi memiliki kewenangan terkait air permukaan, sementara air tanah merupakan kewenangan kabupaten/kota.
Air permukaan bukanlah milik perorangan atau kelompok. Melainkan milik bersama yang pemanfaatnya perlu mengikuti regulasi pemerintah.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi saat sosialisasi tersebut asar pembangunan di provinsi dan kabupaten kota bisa dilaksanakan dengan optimal maka perlu dukungan berbagai pihak.
“Semua unsur kami minta ikut bersama-sama mendukung pembangunan bersama pemerintah. Dengan begitu pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat,” kata Yulian
ShareSendShare
  • Home

Copyright © 2026 sumbarin

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan

Copyright © 2026 sumbarin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In