• Latest
  • Trending
  • All
Pajak Air Permukaan Merupakan Tanggung Jawab Bersama 

Pajak Air Permukaan Merupakan Tanggung Jawab Bersama 

Rabu, 01/4/26 | 21:00 WIB
Pendidikan Khusus Sumbar Masih Hadapi Sejumlah Tantangan, Ketua DPRD Sumbar Soroti Teknologi Pembelajaran.

Pendidikan Khusus Sumbar Masih Hadapi Sejumlah Tantangan, Ketua DPRD Sumbar Soroti Teknologi Pembelajaran.

Senin, 10/8/26 | 09:03 WIB
Indra Catri Sosialisasikan Perda Nomor 19 Tahun 2018 di Baso, Ajak Warga Biasakan Konsumsi Garam Beriodium

Indra Catri Sosialisasikan Perda Nomor 19 Tahun 2018 di Baso, Ajak Warga Biasakan Konsumsi Garam Beriodium

Minggu, 09/8/26 | 09:16 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Bukan Sampah Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Bukan Sampah Masyarakat

Minggu, 09/8/26 | 09:06 WIB
Ali Muda Dorong Nagari Tak Sekadar Jadi Pelaksana, Warga Harus Terlibat dalam Pembangunan

Ali Muda Dorong Nagari Tak Sekadar Jadi Pelaksana, Warga Harus Terlibat dalam Pembangunan

Minggu, 09/8/26 | 09:00 WIB
Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Masyarakat Diajak Tingkatkan Kesiapsiagaan

Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Masyarakat Diajak Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sabtu, 08/8/26 | 09:11 WIB
Bakri Bakar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Ajak Masyarakat Lunang Tingkatkan Kesiapsiagaan

Bakri Bakar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Ajak Masyarakat Lunang Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sabtu, 08/8/26 | 09:08 WIB
Pimpinan DPRD Sumbar Hadiri Padang Bajamba, Dukung Pelestarian Kuliner dan Aksi Kemanusiaan

Pimpinan DPRD Sumbar Hadiri Padang Bajamba, Dukung Pelestarian Kuliner dan Aksi Kemanusiaan

Jumat, 07/8/26 | 09:13 WIB
Muhidi: HUT ke-357 Jadi Momentum Perkuat Daya Saing Kota Padang

Muhidi: HUT ke-357 Jadi Momentum Perkuat Daya Saing Kota Padang

Jumat, 07/8/26 | 09:02 WIB
Krisis Kepercayaan Generasi Muda Disorot, Ketua DPRD Sumbar: Stabilitas Sosial Penentu Investasi

Krisis Kepercayaan Generasi Muda Disorot, Ketua DPRD Sumbar: Stabilitas Sosial Penentu Investasi

Rabu, 05/8/26 | 08:56 WIB
Komisi III DPRD Sumbar Minta KDMP Jawab Krisis Pupuk dan Stabilkan Harga Panen

Komisi III DPRD Sumbar Minta KDMP Jawab Krisis Pupuk dan Stabilkan Harga Panen

Sabtu, 01/8/26 | 08:53 WIB
Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Evi Yandri Berharap Bermunculan Atlet Potensial

Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Evi Yandri Berharap Bermunculan Atlet Potensial

Minggu, 12/7/26 | 21:53 WIB
Evi Yandri Kembali Gelar Festival Sipak Rago, Perkuat Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Evi Yandri Kembali Gelar Festival Sipak Rago, Perkuat Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Minggu, 12/7/26 | 21:35 WIB
  • Home
Rabu, September 2, 2026
  • Login
sumbarin.com
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan
No Result
View All Result
sumbarin.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pajak Air Permukaan Merupakan Tanggung Jawab Bersama 

Rabu, 01/4/26 | 21:00 WIB
in Berita
0
Pajak Air Permukaan Merupakan Tanggung Jawab Bersama 
SOLOKSELATAN, -Pajak air permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang menjadi  tanggung jawab bersama agar pelaksanaannya bisa berjalan optimal. Apalagi PAP bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah diatur sejak tahun 2022 melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat menyosialisasikan PAP di Solok Selatan, Rabu (1/4). Sosialisasi tersebut dilaksanakan DPRD Sumbar bersama pemprov.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, Kepala BPKD Solok Selatan, industri dan perusahaan selingkungan Solok Selatan.
Turut hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis.
Evi Yandri mengatakan dikarenakan merupakan amanat undang-undang maka semua unsur memiliki kewajiban dan tanggung jawab menaatinya. Terutama bagi wajib pajak PAP, yakni perusahaan -perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komirsil.
Pemerintah pun, lanjut Evi, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan agar PAP bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada. Untuk itulah DPRD bersama pemprov aktif melaksanakan sosialisasi PAP ke kabupaten/kota.
“Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi perda yang telah DPRD bersama pemprov agendakan. Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan pula,” katanya.
Sosialisasi akan dilanjutkan DPRD bersama pemprov ke direksi perusahaan yang ada di berbagai daerah.
Evi menambahkan, di Sumbar pemungutan PAP telah dilaksanakan sejak 2023. Peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernurnya sudah ada semenjak itu. Namun belum optimal sesuai amanat undang-undang.
“Setelah kami di DPRD kaji bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang kita sempurnakan dan optimalkan,” katanya.
Evi menjelaskan selama ini pemungutan PAP dilakukan pada PDAM atau PLTA. Namun setelah kita cermati bukan hanya PDAM dan PLTA.
Berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2022  pajak air permukaan dipungut untuk semua air permukaan yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan industri.
“Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLT, perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut,” papar Evi.
Perusahaan yang memanfaatkan air Alisan sungai, aliran air hujan, air danau dan sejenisnya juga menjadi wajib pajak PAP.
Evi mengatakan pengoptimalan pemungutan pajak, bukan hanya PAP perlu dilakukan. Tujuannya agar fiskal daerah tetap bisa menutupi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Apalagi mengingat pemerintah pusat telah menerapkan efesiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya jumlah dana transfer ke daerah.
“Jadi pada sosialisasi ini kami berharap manfaatkanlah untuk memahami PAP. Sangat dibolehkan bertanya dan berdiskusi. Kami juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota termasuk Solok Selatan yang telah mendukung,” paparnya.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi yang mewakili gubernur saat kegiatan tersebut mengatakan PAP penting karena bukan menyangkut hal teknis saja. Tapi sangat strategis menyangkut kemandirian fiskal, keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“PAP ini induk dasarnya adalah undang-undang dasar pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini melandasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, memastikan negara mengatur pemanfaatan air dan tanah agar adil serta berkelanjutan, tegasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada pemerintah provinsi memiliki kewenangan terkait air permukaan, sementara air tanah merupakan kewenangan kabupaten/kota.
Air permukaan bukanlah milik perorangan atau kelompok. Melainkan milik bersama yang pemanfaatnya perlu mengikuti regulasi pemerintah.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi saat sosialisasi tersebut asar pembangunan di provinsi dan kabupaten kota bisa dilaksanakan dengan optimal maka perlu dukungan berbagai pihak.
“Semua unsur kami minta ikut bersama-sama mendukung pembangunan bersama pemerintah. Dengan begitu pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat,” kata Yulian
ShareSendShare
  • Home

Copyright © 2026 sumbarin

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan

Copyright © 2026 sumbarin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In