• Latest
  • Trending
  • All
DPRD Sumbar Sahkan Perda Penyertaan Modal Jamkrida 

DPRD Sumbar Sahkan Perda Penyertaan Modal Jamkrida 

Selasa, 05/5/26 | 14:23 WIB
Pendidikan Khusus Sumbar Masih Hadapi Sejumlah Tantangan, Ketua DPRD Sumbar Soroti Teknologi Pembelajaran.

Pendidikan Khusus Sumbar Masih Hadapi Sejumlah Tantangan, Ketua DPRD Sumbar Soroti Teknologi Pembelajaran.

Senin, 10/8/26 | 09:03 WIB
Indra Catri Sosialisasikan Perda Nomor 19 Tahun 2018 di Baso, Ajak Warga Biasakan Konsumsi Garam Beriodium

Indra Catri Sosialisasikan Perda Nomor 19 Tahun 2018 di Baso, Ajak Warga Biasakan Konsumsi Garam Beriodium

Minggu, 09/8/26 | 09:16 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Bukan Sampah Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Bukan Sampah Masyarakat

Minggu, 09/8/26 | 09:06 WIB
Ali Muda Dorong Nagari Tak Sekadar Jadi Pelaksana, Warga Harus Terlibat dalam Pembangunan

Ali Muda Dorong Nagari Tak Sekadar Jadi Pelaksana, Warga Harus Terlibat dalam Pembangunan

Minggu, 09/8/26 | 09:00 WIB
Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Masyarakat Diajak Tingkatkan Kesiapsiagaan

Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Masyarakat Diajak Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sabtu, 08/8/26 | 09:11 WIB
Bakri Bakar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Ajak Masyarakat Lunang Tingkatkan Kesiapsiagaan

Bakri Bakar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Ajak Masyarakat Lunang Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sabtu, 08/8/26 | 09:08 WIB
Pimpinan DPRD Sumbar Hadiri Padang Bajamba, Dukung Pelestarian Kuliner dan Aksi Kemanusiaan

Pimpinan DPRD Sumbar Hadiri Padang Bajamba, Dukung Pelestarian Kuliner dan Aksi Kemanusiaan

Jumat, 07/8/26 | 09:13 WIB
Muhidi: HUT ke-357 Jadi Momentum Perkuat Daya Saing Kota Padang

Muhidi: HUT ke-357 Jadi Momentum Perkuat Daya Saing Kota Padang

Jumat, 07/8/26 | 09:02 WIB
Krisis Kepercayaan Generasi Muda Disorot, Ketua DPRD Sumbar: Stabilitas Sosial Penentu Investasi

Krisis Kepercayaan Generasi Muda Disorot, Ketua DPRD Sumbar: Stabilitas Sosial Penentu Investasi

Rabu, 05/8/26 | 08:56 WIB
Komisi III DPRD Sumbar Minta KDMP Jawab Krisis Pupuk dan Stabilkan Harga Panen

Komisi III DPRD Sumbar Minta KDMP Jawab Krisis Pupuk dan Stabilkan Harga Panen

Sabtu, 01/8/26 | 08:53 WIB
Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Evi Yandri Berharap Bermunculan Atlet Potensial

Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Evi Yandri Berharap Bermunculan Atlet Potensial

Minggu, 12/7/26 | 21:53 WIB
Evi Yandri Kembali Gelar Festival Sipak Rago, Perkuat Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Evi Yandri Kembali Gelar Festival Sipak Rago, Perkuat Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Minggu, 12/7/26 | 21:35 WIB
  • Home
Rabu, September 2, 2026
  • Login
sumbarin.com
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan
No Result
View All Result
sumbarin.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Sumbar Sahkan Perda Penyertaan Modal Jamkrida 

Selasa, 05/5/26 | 14:23 WIB
in Berita
0
DPRD Sumbar Sahkan Perda Penyertaan Modal Jamkrida 

PADANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mengesahkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (5/5). Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dalam memberikan penyertaan modal terhadap PT Penjaminan Kredit Daerah yang biasa dikenal dengan sebutan PT Jamkrida.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah disusun sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Ia menyebut, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah ini telah melalui pembahasan yang cukup panjang dimulai sejak tahun 2025 melalui berbagai tingkat pembicaraan, terakhir pada pembicaraan tingkat I telah dilakukan rapat pembahasan akhir dimana fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya yang pada intinya mayoritas fraksi dapat menerima ranperda ini untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II, hingga kemudian ditetapkan menjadi Perda pada hari kemarin.

Adapun latar belakang dilahirkan Perda ini adalah karena dalam perkembangannya PT. Jamkrida menghadapi sejumlah kendala hukum.

Pertama, sejauh ini PT. Jamkrida telah melaksanakan mandat melakukan proses penjaminan dalam rangka meningkatkan perkembangan perekonomian daerah. Perseroda tersebut mempunyai modal disetor lebih kurang Rp78 miliar lebih, ditambah aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10 miliar lebih.

Jika modal disetor ditambah dengan modal berupa tanah dan bangunan, maka akan menjadi Rp89 miliar lebih. Namun, meski modal yang ada telah mencapai Rp89 miliar lebih, semua ini belum tercatat sebagai penyertaan modal disetor karena melebihi penyertaan modal pemerintah daerah yang ditetapkan dalam Perda sebelumnya yaitunya sebesar Rp81 miliar.

“Kemudian ada juga kendala hukum terkait Gearing ratio PT. Jamkrida Sumbar yang sudah mendekati batas maksimal yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tanpa Perda penyertaan modal, Jamkrida Sumbar akan stagnan dan tidak bisa lagi melakukan penjaminan kredit UMKM,”katanya.

Untuk menjawab berbagai hambatan hukum tadi, kata dia, pemerintah daerah Bersama DPRD kemudian menyusun Ranperda Penyertaan Modal Perseroda Jamkrida Sumatera Barat yang sekarang ditetapkan jadi perda.

“Dengan adanya perda ini, kita berharap PT. Jamkrida Sumbar dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat Sumbar. Pada saat bersamaan ini juga akan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui deviden perusahaan,”tukasny

ShareSendShare
  • Home

Copyright © 2026 sumbarin

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan

Copyright © 2026 sumbarin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In