• Latest
  • Trending
  • All
DPRD Sumbar Sahkan Perda Penyertaan Modal Jamkrida 

DPRD Sumbar Sahkan Perda Penyertaan Modal Jamkrida 

Selasa, 05/5/26 | 14:23 WIB
Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Evi Yandri Berharap Bermunculan Atlet Potensial

Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Evi Yandri Berharap Bermunculan Atlet Potensial

Minggu, 12/7/26 | 21:53 WIB
Evi Yandri Kembali Gelar Festival Sipak Rago, Perkuat Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Evi Yandri Kembali Gelar Festival Sipak Rago, Perkuat Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Minggu, 12/7/26 | 21:35 WIB
Silaturahmi KPID dengan Ketua DPRD Sumbar, Bahas Regulasi Konten Lokal dan Penguatan Literasi

Silaturahmi KPID dengan Ketua DPRD Sumbar, Bahas Regulasi Konten Lokal dan Penguatan Literasi

Jumat, 10/7/26 | 21:51 WIB
Cegah Kenakalan Remaja, Ketua DPRD Sumbar Minta Kepala Sekolah Ajarkan Siswa Bikin Roadmap Masa Depan. 

Cegah Kenakalan Remaja, Ketua DPRD Sumbar Minta Kepala Sekolah Ajarkan Siswa Bikin Roadmap Masa Depan. 

Jumat, 10/7/26 | 21:33 WIB
Iqra Chissa Dorong Percepatan Pembebasan Lahan Taplau, Target Pembangunan Fisik Dimulai 2028

Iqra Chissa Dorong Percepatan Pembebasan Lahan Taplau, Target Pembangunan Fisik Dimulai 2028

Kamis, 09/7/26 | 21:39 WIB
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Kepala Sekolah Bangun Kepemimpinan Visioner untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Kepala Sekolah Bangun Kepemimpinan Visioner untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Selasa, 07/7/26 | 21:28 WIB
Tak Ingin Jadi Perda Mandul, Komisi IV DPRD Sumbar Gandeng Warga dan Akademisi Rancang Aturan Lingkungan Hidup

Tak Ingin Jadi Perda Mandul, Komisi IV DPRD Sumbar Gandeng Warga dan Akademisi Rancang Aturan Lingkungan Hidup

Senin, 06/7/26 | 21:30 WIB
DPRD Sumbar Tekankan KUA-PPAS 2027 Fokus pada RPJMD dan Pemulihan Pascabencana

DPRD Sumbar Tekankan KUA-PPAS 2027 Fokus pada RPJMD dan Pemulihan Pascabencana

Senin, 06/7/26 | 21:25 WIB
Ruas Jalan Kelok 10 Rusak Parah, Nofrizon: Masyarakat Agam Minta Gubernur Lewati Tanpa Pengawalan

Ruas Jalan Kelok 10 Rusak Parah, Nofrizon: Masyarakat Agam Minta Gubernur Lewati Tanpa Pengawalan

Senin, 06/7/26 | 21:23 WIB
Bangun Keluarga Tangguh, Anggota Komisi V DPRD Sumbar Yesi Endriani Gagas Sekolah Keluarga.

Bangun Keluarga Tangguh, Anggota Komisi V DPRD Sumbar Yesi Endriani Gagas Sekolah Keluarga.

Rabu, 01/7/26 | 21:20 WIB
Petani Rao Didorong Naik Kelas, Ali Muda Kenalkan Perda yang Fokus pada Hilirisasi dan Nilai Tambah Perkebunan

Petani Rao Didorong Naik Kelas, Ali Muda Kenalkan Perda yang Fokus pada Hilirisasi dan Nilai Tambah Perkebunan

Sabtu, 13/6/26 | 09:54 WIB
Nanda Satria Dorong Warga Aktif Awasi Pemerintah, Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Cegah Penyimpangan

Nanda Satria Dorong Warga Aktif Awasi Pemerintah, Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Cegah Penyimpangan

Sabtu, 13/6/26 | 09:52 WIB
  • Home
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
sumbarin.com
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan
No Result
View All Result
sumbarin.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Sumbar Sahkan Perda Penyertaan Modal Jamkrida 

Selasa, 05/5/26 | 14:23 WIB
in Berita
0
DPRD Sumbar Sahkan Perda Penyertaan Modal Jamkrida 

PADANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mengesahkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (5/5). Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dalam memberikan penyertaan modal terhadap PT Penjaminan Kredit Daerah yang biasa dikenal dengan sebutan PT Jamkrida.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah disusun sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Ia menyebut, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah ini telah melalui pembahasan yang cukup panjang dimulai sejak tahun 2025 melalui berbagai tingkat pembicaraan, terakhir pada pembicaraan tingkat I telah dilakukan rapat pembahasan akhir dimana fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya yang pada intinya mayoritas fraksi dapat menerima ranperda ini untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II, hingga kemudian ditetapkan menjadi Perda pada hari kemarin.

Adapun latar belakang dilahirkan Perda ini adalah karena dalam perkembangannya PT. Jamkrida menghadapi sejumlah kendala hukum.

Pertama, sejauh ini PT. Jamkrida telah melaksanakan mandat melakukan proses penjaminan dalam rangka meningkatkan perkembangan perekonomian daerah. Perseroda tersebut mempunyai modal disetor lebih kurang Rp78 miliar lebih, ditambah aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10 miliar lebih.

Jika modal disetor ditambah dengan modal berupa tanah dan bangunan, maka akan menjadi Rp89 miliar lebih. Namun, meski modal yang ada telah mencapai Rp89 miliar lebih, semua ini belum tercatat sebagai penyertaan modal disetor karena melebihi penyertaan modal pemerintah daerah yang ditetapkan dalam Perda sebelumnya yaitunya sebesar Rp81 miliar.

“Kemudian ada juga kendala hukum terkait Gearing ratio PT. Jamkrida Sumbar yang sudah mendekati batas maksimal yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tanpa Perda penyertaan modal, Jamkrida Sumbar akan stagnan dan tidak bisa lagi melakukan penjaminan kredit UMKM,”katanya.

Untuk menjawab berbagai hambatan hukum tadi, kata dia, pemerintah daerah Bersama DPRD kemudian menyusun Ranperda Penyertaan Modal Perseroda Jamkrida Sumatera Barat yang sekarang ditetapkan jadi perda.

“Dengan adanya perda ini, kita berharap PT. Jamkrida Sumbar dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat Sumbar. Pada saat bersamaan ini juga akan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui deviden perusahaan,”tukasny

ShareSendShare
  • Home

Copyright © 2026 sumbarin

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan

Copyright © 2026 sumbarin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In