• Latest
  • Trending
  • All
Gustami Hidayat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah. 

Gustami Hidayat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah. 

Sabtu, 14/3/26 | 19:57 WIB
Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Evi Yandri Berharap Bermunculan Atlet Potensial

Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Evi Yandri Berharap Bermunculan Atlet Potensial

Minggu, 12/7/26 | 21:53 WIB
Evi Yandri Kembali Gelar Festival Sipak Rago, Perkuat Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Evi Yandri Kembali Gelar Festival Sipak Rago, Perkuat Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Minggu, 12/7/26 | 21:35 WIB
Silaturahmi KPID dengan Ketua DPRD Sumbar, Bahas Regulasi Konten Lokal dan Penguatan Literasi

Silaturahmi KPID dengan Ketua DPRD Sumbar, Bahas Regulasi Konten Lokal dan Penguatan Literasi

Jumat, 10/7/26 | 21:51 WIB
Cegah Kenakalan Remaja, Ketua DPRD Sumbar Minta Kepala Sekolah Ajarkan Siswa Bikin Roadmap Masa Depan. 

Cegah Kenakalan Remaja, Ketua DPRD Sumbar Minta Kepala Sekolah Ajarkan Siswa Bikin Roadmap Masa Depan. 

Jumat, 10/7/26 | 21:33 WIB
Iqra Chissa Dorong Percepatan Pembebasan Lahan Taplau, Target Pembangunan Fisik Dimulai 2028

Iqra Chissa Dorong Percepatan Pembebasan Lahan Taplau, Target Pembangunan Fisik Dimulai 2028

Kamis, 09/7/26 | 21:39 WIB
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Kepala Sekolah Bangun Kepemimpinan Visioner untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Kepala Sekolah Bangun Kepemimpinan Visioner untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Selasa, 07/7/26 | 21:28 WIB
Tak Ingin Jadi Perda Mandul, Komisi IV DPRD Sumbar Gandeng Warga dan Akademisi Rancang Aturan Lingkungan Hidup

Tak Ingin Jadi Perda Mandul, Komisi IV DPRD Sumbar Gandeng Warga dan Akademisi Rancang Aturan Lingkungan Hidup

Senin, 06/7/26 | 21:30 WIB
DPRD Sumbar Tekankan KUA-PPAS 2027 Fokus pada RPJMD dan Pemulihan Pascabencana

DPRD Sumbar Tekankan KUA-PPAS 2027 Fokus pada RPJMD dan Pemulihan Pascabencana

Senin, 06/7/26 | 21:25 WIB
Ruas Jalan Kelok 10 Rusak Parah, Nofrizon: Masyarakat Agam Minta Gubernur Lewati Tanpa Pengawalan

Ruas Jalan Kelok 10 Rusak Parah, Nofrizon: Masyarakat Agam Minta Gubernur Lewati Tanpa Pengawalan

Senin, 06/7/26 | 21:23 WIB
Bangun Keluarga Tangguh, Anggota Komisi V DPRD Sumbar Yesi Endriani Gagas Sekolah Keluarga.

Bangun Keluarga Tangguh, Anggota Komisi V DPRD Sumbar Yesi Endriani Gagas Sekolah Keluarga.

Rabu, 01/7/26 | 21:20 WIB
Petani Rao Didorong Naik Kelas, Ali Muda Kenalkan Perda yang Fokus pada Hilirisasi dan Nilai Tambah Perkebunan

Petani Rao Didorong Naik Kelas, Ali Muda Kenalkan Perda yang Fokus pada Hilirisasi dan Nilai Tambah Perkebunan

Sabtu, 13/6/26 | 09:54 WIB
Nanda Satria Dorong Warga Aktif Awasi Pemerintah, Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Cegah Penyimpangan

Nanda Satria Dorong Warga Aktif Awasi Pemerintah, Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Cegah Penyimpangan

Sabtu, 13/6/26 | 09:52 WIB
  • Home
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
sumbarin.com
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan
No Result
View All Result
sumbarin.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gustami Hidayat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah. 

Sabtu, 14/3/26 | 19:57 WIB
in Uncategorized
0
Gustami Hidayat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah. 

PADANG,-Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Gustami Hidayat, mensosialisasikan Perda Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 kepada masyarakat, Jumat (13/3).

Dalam kegiatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA).

Ia mengatakan, sejumlah TPA di Sumatera Barat mulai menghadapi persoalan kapasitas yang semakin terbatas. Bahkan, beberapa TPA regional dilaporkan hampir melebihi daya tampung.

“Beberapa TPA regional, seperti di Solok, dilaporkan sudah hampir melebihi kapasitas dan memerlukan langkah reklamasi atau pencarian lahan alternatif,” ujar Gustami di hadapan peserta sosialisasi yang diikuti masyarakat Kota Padang.

Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik menjadi langkah penting untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih besar. Saat ini, kondisi sampah di Sumatera Barat memang belum menimbulkan persoalan yang sangat serius, namun kapasitas tempat pembuangan sudah mulai mendekati batas.

Ia mencontohkan kondisi TPA di Solok yang sempat dikunjungi Komisi IV DPRD Sumbar. Dari hasil peninjauan tersebut, terlihat bahwa lokasi pembuangan sampah sudah hampir penuh sehingga perlu dilakukan reklamasi.

“Artinya tidak boleh lagi ditumpuk sampah di sana dan harus dicari alternatif tempat pembuangan yang baru. Jika tidak, akan terjadi overcapacity yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Gustami mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke TPA. Menurutnya, langkah ini dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.

“Dari pemilahan itu akan muncul berbagai aktivitas di masyarakat, seperti rumah sampah, rumah maggot, dan berbagai bentuk pengelolaan lainnya. Semua itu merupakan dampak positif dari kebiasaan memilah sampah,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap pemerintah daerah bersama masyarakat dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan Perda Pengelolaan Sampah sehingga tujuan menjaga lingkungan yang bersih dan sehat dapat tercapai .

Gustami juga menyebutkan bahwa DPRD Provinsi Sumatera Barat terus mendorong lahirnya berbagai regulasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sepanjang tahun terakhir, DPRD Sumbar telah melahirkan sedikitnya 12 peraturan daerah.

“Perda Pengelolaan Sampah ini menjadi produk hukum pertama yang disahkan DPRD Sumbar pada tahun 2025,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Fuadi, mengatakan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Menurutnya, penanganan sampah harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan masyarakat agar permasalahan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan.

Fuadi menjelaskan, dalam Perda Pengelolaan Sampah juga ditekankan penerapan prinsip 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle, sebagai langkah utama dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.

 

ShareSendShare
  • Home

Copyright © 2026 sumbarin

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan

Copyright © 2026 sumbarin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In